Makalah ham
Oleh :
TKJ III A
JURUSAN : TEKNIK ELEKTRO
politeknik negeri kupang
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah PKN kami yang berjudul HAK ASASI MANUSIA (HAM) dengan
lancar dan baik.
Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca.
Harapan kami mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat menambah pengetahuan bagi pembaca. Kami mengakui bahwa makalah ini masih sangatlah jauh dari sempurna, sehingga kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang sifatnya membangun makalah ini dengan baik.
Harapan kami mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat menambah pengetahuan bagi pembaca. Kami mengakui bahwa makalah ini masih sangatlah jauh dari sempurna, sehingga kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang sifatnya membangun makalah ini dengan baik.
Kupang, 6 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 3
2.1 Sejarah Hak Azazi
Manusia................................................................................. 3
2.2 Pengertian Hak Asasi
Manusia............................................................................ 3
2.3 Hak Asasi Manusia di
Indonesia......................................................................... 4
2.4 UU yang mengatur HAM di
Indonesia................................................................. 6
2.5 Pelanggaran – pelanggaran
HAM di Indonesia..................................................... 6
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM............................................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 10
3.2 Saran.................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer) dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah HAM ?
2. Apa pengertian HAM ?
3. Bagaimana HAM di Indonesia?
4. Bagaimana UU yang mengatur HAM di
Indonesia ?
5. Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi
di Indonesia ?
6. Bagaimana upaya penegakkan HAM di
Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia.
6. Menjelaskan upaya penegakkan HAM di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh
karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun
demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada
hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan.
Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi
Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan
saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan
hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
2.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
a.
Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada;
b.
Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
c.
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
Hal
ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan
secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh
hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang –
Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
2.4 UU
yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
2.5 CONTOH
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
PELANGGARAN
HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio
Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia
(HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan
dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja
meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut
benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk
mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik.
Beberapa hal yang
dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut
ini.Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam
Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan
primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah
10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga
10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni
Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada
terdakwa Abilio Soares. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat
diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran
HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti
bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat
merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa
Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim
dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru
datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa
kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang
mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang
mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau
tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan
membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
2.6 UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
1. Pendekatan
keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif
tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan.
2. Pendekatan
hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari
perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum
dalam rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi
melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai
jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
4. Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu
juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik
vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang
melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana,
adil, dan menyeluruh.
5. Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan
mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan
hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan
mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum
yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6. Perlu
adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta
dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang
ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7. Dalam
bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM
dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak
hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak
saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok,
golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya.
Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkahsebagai berikut:
1.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
4.
Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan
dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
http://daviedan.blogspot.co.id/2013/01/makalah-ham.html
EmoticonEmoticon