Apa itu kejahatan di
dunia maya ?
Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau
kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer biasa disebut dengan cybercrime.
Segala macam aktivitas di Internet dapat disalahgunakan atau mengandung
resiko mengenai keamanannya, terutama keamanan ketika
berlangsungnya pentransferan data pada jaringan. Data yang melewati jaringan
komputer bisa saja disadap, dicuri atau dirusak. Data-data
yang dicuri dan disalahgunakan tersebut untuk kemudian digunakan untuk
keuntungan pribadi, bahkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan.
Lalu, apa
sajakah jenis-jenis kejahatn-kejahatan yang ada di dunia maya?
Oke, mari
kita simak satu per satu.
Malware
Malware merupakan program yang dibuat untuk
melakukan suatu tindak kejahatan tertentu oleh suatu pihak sehingga akan
merugikan pengguna yang komputernya terjangkit program ini, malware terdiri dari:
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara
bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di
komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan Horse: program / sesuatu yang menyerupai
program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
Spyware: Program yang diinstal secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna. Spyware
akan merugikan pengguna karena memungkinkan pihak lain untuk mengumpulkan
informasi penting yang rahasia, seperti keystrokes, user ID, password,
alamat email, history dari halaman web yang dikunjungi korban dsb.
Adware: Adware tidak berbeda jauh dengan spyware. Adware akan
memata-matai korban, merekam aktivitas browsing dan download, kemudian
mencoba mempelajari profil korban. Adware kemudian mengirimkan iklan-iklan di
browser sesuai dengan profil korbannya.
BackDoor: Program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi (tak
diizinkan) bisa masuk ke komputer tertentu.
Browser Hijackers: hijacker merupakan perangkat lunak yang dapat mengalihkan url yang kita
ketik di browser ke situs-situs tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah
pengunjung situs tersebut. Selain itu browser hijackers
dapat pula mengubah pengaturan browser, seperti mengubah pengaturan homepage
pengguna pada browser dengan homepage yang diatur oleh
pembajak.
Unauthorized Access
Unauthorized Access (penggunaan tak terotorisasi), merupakan penggunaan
komputer atau data-data di dalamnya secara illegal atau tanpa persetujuan.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer
secara tidak sah. Penyusupan dilakukan tanpa izin dan diam-diam dengan
memanfaatkan kelemahan sistem kemanan komputer yang disusupi. Biasanya
penyusupan bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase atau
hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan kehandalan sistem
keamanan komputer yang disusupi.
Illegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan
informasi ke Internet mengenai sesuatu yang tidak benar (HOAX), tidak sesuai
dengan norma dsb dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan
kekacauan.
Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan
memasuki jaringan kompute pihak tertentu atau sebuah negara untuk tujuan
mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mencari data-data penting rahasia suatu
negara lain atau perusahaan yang menjadi saingan bisnis.
Data Forgery
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan cara
memalsukan data-data.
Cyber Sabotage and Extortion atau
Cyber Terrorism
Bentuk cybercrime yang dilakukan untuk
menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data,
program atau jaringan komputer pihak lain. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan cara memasukan malware yang bersifat merusak.
Infringements of Privacy
Cybercrime yang dilakukan karena menggunakan hak kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Spam
Email atau pesan-pesan lewat media komunikasi yang tidak
diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spoofing
Tindakan untuk menyusup kesebuah jaringan dengan
memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara
memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan
yang berhasil disusupi tersebut. Cara ini biasa dilakukan untuk mengecoh firewall
dari jaringan yang menjadi target. Firewall adalah hardware
atau software pelindung agar paket-paket data yang dicurigai dapat
dicegah masuk ke dalam jaringan. Dengan memalsukan IP Address, paket
data yang datang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang terpercaya
sehingga firewall akan membiarkan paket tersebut masuk ke jaringan.
Email Spoofing
Teknik penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan email
header sehingga seolah-olah email tersebut berasal dari seseorang dan
bukan datang dari pengirim sebenarnya. Teknik ini biasanya dilakukan oleh
pelaku spam atau penipu untuk mengelabui korbannya. Biasanya pelaku menggunakan
email spoofing sehingga seolah-olah email yang dikirimkannya berasal
dari lembaga terpercaya atau sahabat yang korban percaya.
Carding
Cybercrime yang dilakukan dengan melakukan penipuan dengan
menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut
dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan
menggunakannya untuk transaksi di Internet. Carding dapat dilakukan
dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem
keamanan jaringan. Para pelaku carding biasa disebut dengan carder.
Carder dapat melakukan carding dengan menggunakan bantuan
program spoofing yang banyak dinstall di situs-situs Internet. Dengan
menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus
jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit.
Transaksi tersebut direkam untuk kemudian masuk ke email carder untuk
bertransaksi di Internet.
Eavesdropping
Tindakan melakukan intersepsi (mengintip/menguping)
secara langsung (realtime) yang tidak diotorisasi (diijinkan) terhadap
komunikasi pribadi seperti telepon, pesan instan, video conference,
atau transmisi fax. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk mencuri data yang
dikirim melalui jaringan tanpa dienskrispsi terlebih dahulu. Enkripsi adalah
pengubahan data ke dalam suatu kode untuk tujuan keamanan. Data yang tidak
dienkrispsi memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk diintersepsi.
Snooping
Tindakan mengakses data orang lain tanpa otorisasi.
Berbeda dengan eavesdropping, snooping tidak terbatas pada
usaha mengakses data pada saat data tersebut dikirimkan. Snooping
dapat saja dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat
ditampilkan di monitor atau mengamati seseorang ketika mengetik sesuatu di keyboard.
Cara yang lebih canggih adalah menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras
khusus untuk mengintip apa yang ditampilkan dimonitor korban dari tempat lain.
Snooping juga sering dilakukan dengan menggunakan keylogger.
Keylogger bekerja dengan cara merekam setiap tombol yang ditekan pengguna
ketika bekerja dengan komputer kemudian mengirimkan informasi tersebut ke
alamat email seseorang. Hal ini memungkinkan pelaku snooping dapat
mengetahui informasi-informasi penting milik pengguna, seperti User ID,
password, nomor kartu kredit, akun bank online dan sebagainya. Informasi
tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk kepentingannya yang dapat
merugikan korban.
Phishing
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk
mendapatkan informasi rahasia dengan cara menggunakan situs palsu dan
mengarahkan korban agar memasukan data pentingnya di situs palsu tersebut. Phising
dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data pribadinya ke
situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga
menyerupai situs milik perusahaan tertentu.
Sebagai contoh, pelaku ingin mencuri data penting
pengguna sebuah situs bank online. Maka pelaku akan mengirimkan email ke
pengguna situs bank online bersangkutan seolah-olah email tersebut berasal dari
pegawai bank asli. Korban akan diminta memperbaiki akun bank onlinenya dengan
cara membuka link yang disediakan di email yang dikirimkan. Jika mengklik link
tersebut, korban akan dibawa ke sebuah situs bank online palsu. Di situs
tersebut korban akan diminta untuk memasukan data pentingnya.
Jika tidak hati-hati korban akan memasukan data penting
tersebut tanpa curiga karena mengira situs tersebut adalah situs asli.
Selanjutnya, data penting tersebut akan digunakan oleh pelaku phising
untuk keperluan pribadinya yang tentu saja akan sangat merugikan korban.
Pharming
Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing
menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu
dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang
dipalsukan.
Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer
pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat
secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
Cookies
Cookies bukan merupakan tindak kejahatan dan tidak
berbahaya. Cookies berguna untuk mempermudah pengguna ketika mengunjungi sebuah
situs sehingga memungkinkan pengguna tersebut tanpa login berulang-ulang.
Ketika kita memberikan tanda ceklis di kotak “Cek Remember Me” dihalaman situs
pada saat login, berarti kita telah mengaktifkan cookies. Dengan cookies, Data
User ID dan password selain disimpan di server yang bersangkutan maka akan
disimpan di harddisk pengguna untuk digunakan langsung oleh browser, sehingga
kita tidak perlu lagi mengetik ulang User ID dan Password tersebut.
Namun,
cookies akan menjadi berbahaya ketika komputer terjangkit spyware yang
bekerja membaca data yang ada di cookies dan menggunakannya untuk keperluan
pribadi pembuat/pengirim spyware tersebut.